Ombudsman: Napi Lapas Sukamiskin Bebas Keluar Masuk Tanpa Aturan
Napi bebas berkunjung ke sel tahanan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga pemantau pelayanan publik Ombudsman pekan lalu melakukan sidak ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil sidak ke sejumlah Lapas, Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran prosedural atau Maladministrasi salah satunya di Lapas kelas I Sukamiskin. Mulai dari sel mewah hingga tidak adanya batas waktu keluar masuk bagi para napi tindak pidana korupsi ini.
1. Napi bebas keluar masuk ruang tahanan
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu bersama 12 anggota lainnya menemukan sejumlah bukti-bukti otentik terkait pelanggaran tersebut saat melakukan sidak.
“Nah, waktu (sidak) di Sukamiskin itu yang agak berbeda karena saya lihat mereka (napi) harusnya masuk kamar jam 5 (sore) kalau di Sukamiskin itu masih jam 10 atau 11 (malem) masih di luar mereka tidak di kamar masing-masing dan kamarnya juga tidak digembok,” kata Ninik Rahayu di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Baca Juga: Kalapas Sukamiskin: Ada 40 Sel Sama Seperti yang Dihuni Novanto
Baca Juga: Renovasi Lapas Sukamiskin Diusulkan Capai Rp15,7 Miliar