Ombudsman: Pelapor Maladministrasi di Daerah Diintimidasi Oknum Pemda
Provinsi Banten paling banyak dilaporkan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan adanya perlakuan tidak nyaman yang mengarah pada intimidasi, dari oknum pemerintah daerah kepada masyarakat yang ingin melapor terkait bantuan sosial (bansos).
Hal ini terungkap dari temuan Ombudsman Perwakilan Banten, Lampung dan Jawa Tengah yang kemudian mendapatkan perlakuan tidak nyaman dari oknum dan mengakibatkan pelapor merasa terancam dan takut. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan janji pemerintah pusat akan menggigit siapa pun yang mencoba korupsi dengan bantuan untuk penanganan COVID-19.
Lalu, apa langkah Ombudsman untuk menindak lanjuti temuan itu?
Baca Juga: Anggaran COVID-19 Rp677 Triliun, Jokowi: Gigit Keras yang Niat Korupsi
1. Masyarakat tidak perlu takut melapor karena identitas mereka dilindungi
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor, jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
"Dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor," kata Amzulian melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (19/6).
Baca Juga: Bansos Tidak Tepat Sasaran, Menko PMK: Data Akan Diperbaiki