Paslon di Pilkada Lebih Takut Sanksi Diskualifikasi Ketimbang Pidana
Netralitas ASN dan politik uang masih jadi masalah Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
- Jakarta, IDN Times - Hampir setiap pergelaran, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu saja dinodai oleh kecurangan yang dilakukan pasangan calon (paslon). Tak sedikit di antara mereka yang harus mendapatkan sanksi, karena dianggap melakukan pelanggaran.
Tapi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menilai tak semua sanksi bisa memberikan efek jera kepada paslon, salah satunya sanksi pidana. Dia mengungkapkan, hukuman tersebut sejauh ini tak membuat paslon kehilangan nyali melakukan pelanggaran.
"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pidana,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2020).
Baca Juga: Peserta Pilkada Meninggal, Ini Mekanisme Penggantian Calon Sesuai PKPU
1. Dukungan palsu untuk calon perseorangan
Bawaslu pun sudah mengidentifikasi kecurangan yang selalu terjadi pada tahapan Pilkada.
Pertama, banyaknya dukungan palsu melalui pengumpulan KTP Elektronik untuk pasangan calon (paslon) melalui jalur perseorangan atau independen.
"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan,” ujar eks Anggota Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Rekaman ASN Arahkan Dukungan di Pilkada Makassar