TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paslon di Pilkada Lebih Takut Sanksi Diskualifikasi Ketimbang Pidana

Netralitas ASN dan politik uang masih jadi masalah Pilkada

Ketua Bawaslu RI Abhan. IDN Times/Asrhawi Muin
  1. Jakarta, IDN Times - Hampir setiap pergelaran, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu saja dinodai oleh kecurangan yang dilakukan pasangan calon (paslon). Tak sedikit di antara mereka yang harus mendapatkan sanksi, karena dianggap melakukan pelanggaran. 

Tapi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menilai tak semua sanksi bisa memberikan efek jera kepada paslon, salah satunya sanksi pidana. Dia mengungkapkan, hukuman tersebut sejauh ini tak membuat paslon kehilangan nyali melakukan pelanggaran. 

"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pidana,” kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2020).

Baca Juga: Peserta Pilkada Meninggal, Ini Mekanisme Penggantian Calon Sesuai PKPU

1. Dukungan palsu untuk calon perseorangan

Penyerahan rekomendasi dari Partai Gerindra kepada pasangan NOTO. IDN Times/Daruwaskita

Bawaslu pun sudah mengidentifikasi kecurangan yang selalu terjadi pada tahapan Pilkada.

Pertama, banyaknya dukungan palsu melalui pengumpulan KTP Elektronik untuk pasangan calon (paslon) melalui jalur perseorangan atau independen.

"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan,” ujar eks Anggota Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut. 

2. Politik uang dan mahar politik masih kerap terjadi di Pilkada

ilustrasi uang (IDN Times/Umi Kalsum)

Kedua, Abhan, menyebut beberapa kecurangan acap kali terjadi selama Pilkada, seperti adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, menyoblos lebih dari satu kali, serta kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," kata pria kelahiran Pekalongan 51 tahun silam itu.

Baca Juga: Bawaslu Telusuri Rekaman ASN Arahkan Dukungan di Pilkada Makassar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya