Paslon Pilkada 2020 Wajib Dapat Izin dari Gugus Tugas Sebelum Kampanye
KPU pusat dorong kampanye dilakukan virtual saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada 2020, untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, para paslon harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat bila ingin menggelar kampanye terbuka.
"Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, Anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas," kata Arief dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat, 3 Juli 2020.
Apakah ini berarti kampanye secara fisik ditiadakan hingga pandemik reda?
Baca Juga: Bawaslu: ODP, PDP, Hingga Pasien COVID-19 Boleh Nyoblos Pilkada 2020
1. KPU imbau paslon manfaatkan teknologi media daring dalam berkampanye
Arief menuturkan izin dari Gugus Tugas sifatnya tidak bisa ditawar. Sebab, masing-masing status daerah selama pandemik COVID-19 berbeda-beda. Ada yang masuk area dengan penyebaran kasus COVID-19 tinggi, tetapi ada juga yang rendah.
"Karena setiap daerah itu bisa kapan saja hijau, merah, makanya harus dapat rekomendasi. Tapi kampanye lain misalnya melalui daring (dalam jaringan), melalui media massa cetak, elektronik tersedia (meski tidak mendapatkan rekomendasi kampanye umum)," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemik, Jokowi: Saya Tahu Ini Tak Mudah