TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP: Pemerintah Tak Boleh Telantarkan Pencari Suaka di Kalideres!

Pemerintah wajib melindungi para pencari suaka

Imigran Pencari suaka berunjuk rasa di depan kantor UNHCR. Dokumentasi 2019 (IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutus pasokan kebutuhan dasar bagi 1.000 lebih pencari suaka serta meminta mereka segera meninggalkan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa pemerintah, baik di daerah mau pun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini.

Baca Juga: Dikembalikan ke Kalideres, Jumlah Pencari Suaka Kini Meningkat

1. Mengurus pencari suaka telah tercantum dalam deklarasi kemanusiaan PBB

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia menjelaskan, tanggung jawab kemanusiaan sebetulnya sudah tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dan diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain, kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan non-politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB. Jadi secara prinsip, Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka,” kata Charles Honoris melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).

2. Pemerintah wajib melindungi para pencari suaka

IDN Times/Vanny El Rahman

Meski pun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB, sambung Charles, pemerintah telah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Meski pun belum lengkap, namun telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut.

Indonesia juga sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait Pengungsi dan Migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi.

“Jadi, mengurusi pencari suaka dan pengungsi itu adalah tanggung jawab RI sebagai bagian dari komunitas internasional,” ujarnya.

3. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk telantarkan para pencari suaka

IDN Times/Vanny El Rahman

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI dan pemerintah pusat untuk menelantarkan para pencari suaka di Kalideres.

“Negara seperti Yordania saja menghabiskan 25 persen APBN-nya untuk mengurusi pengungsi, meski Indonesia tidak harus menjadi Yordania dalam menangani pencari suaka. Tetapi masak kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini,” tegasnya lagi.

Baca Juga: DPRD DKI: Pencari Suaka Tak Bisa Tempati Kalideres Setelah 31 Agustus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya