PDIP: Pemerintah Tak Boleh Telantarkan Pencari Suaka di Kalideres!
Pemerintah wajib melindungi para pencari suaka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memutus pasokan kebutuhan dasar bagi 1.000 lebih pencari suaka serta meminta mereka segera meninggalkan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa pemerintah, baik di daerah mau pun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini.
Baca Juga: Dikembalikan ke Kalideres, Jumlah Pencari Suaka Kini Meningkat
1. Mengurus pencari suaka telah tercantum dalam deklarasi kemanusiaan PBB
Ia menjelaskan, tanggung jawab kemanusiaan sebetulnya sudah tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dan diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain, kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan non-politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB. Jadi secara prinsip, Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka,” kata Charles Honoris melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).
Baca Juga: DPRD DKI: Pencari Suaka Tak Bisa Tempati Kalideres Setelah 31 Agustus