Pedagang Sim Card Tuntut Menkominfo Cabut Aturan Pembatasan Registrasi
Mereka mengancam akan menempuh jalur hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ribuan pedagang sim card yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara merevisi Peraturan Menteri (PM) Kemkominfo Nomor 12 Tahun 2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Revisi khususnya di Pasal 11 yang berisi pembatasan registrasi, yakni satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana saja.
Baca juga: Pedagang Sim Card Tuntut Menkominfo Rudiantara Dicopot dari Jabatan
1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 harus segera direvisi
Ketua Umum KNCI Qutni Tyasari mengungkapkan kekecewaannya terhadap Rudiantara, lantaran tidak menepati janjinya untuk merevisi Peraturan Menteri No 12 Tahun 2016. Padahal pertemuan untuk membahas hal ini sudah sering dilakukan.
“Kami sekarang tuntut Pak Presiden agar mau menemui kami menyampaikan aspirasi. Cabut Peraturan Menteri, kalau gak mau, Rudiantara turun,” kata Qutni di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).
Baca juga: Ribuan Pedagang Sim Card Berunjuk Rasa di Istana Negara