Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan Senjata Api untuk Masyarakat Sipil
Kamu setuju gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi merespons adanya usulan untuk melegalkan senjata api, bagi masyarakat sipil sebagai bentuk pertahanan diri. Ia tidak setuju dengan usulan tersebut.
Fahmi melihat tidak ada urgensi yang mendesak terkait usulan tersebut. Menurut dia wacana tersebut hanyalah bentuk sensasi belaka.
Baca Juga: Koboi Lamborghini Beli Senjata Api Ilegal dari Anak Ayu Azhari
1. Fahmi melihat pernyataan ketua MPR tidak serius, karena isu tersebut sangat sensitif
Usulan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet, ke Kapolri Jenderal Idham Aziz, agar warga sipil bisa menggunakan senjata api dengan kaliber peluru 9mm sebagai perlindungan.
“Sama sekali gak ada urgensinya. Pertama saya gak menganggap pernyataan itu serius, karena ya kita sudah tahu bahwa isu senjata api ini kan sensitif, ya,” kata Fahmi saat dihubungi IDN Times, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Usulkan Pistol kaliber 9mm Bisa Dimiliki Warga Sipil