Polisi Akan Diadukan ke DPR RI dan Komnas HAM Terkait Aksi 1812
PA 212 menilai polisi terlalu represif pada massa 1812
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya akan mengadukan aparat kepolisian ke Komisi III DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait pembubaran paksa aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020.
Novel menilai polisi terlalu represif menghadapi massa aksi 1812, yang menuntut kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pembebasan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Tindakan oknum aparat yang berlebihan pada saat aksi 1812 adalah jelas melanggar hukum dan HAM. Rencananya kami akan proses dan akan kami adukan kepada Komisi III DPR, serta Komnas HAM, serta Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional),” kata Novel saat dihubungi IDN Times, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Koordinator Demo 1812: Aksi Berikutnya Mungkin dengan Dialog
1. PA 212 akan segera memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi 1812 yang ditangkap polisi
Novel mengklaim pihaknya sudah taat hukum dan mengikuti aturan demonstrasi di tengah pandemik COVID-19, dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun aksi mereka tidak disambut baik oleh kepolisian. Dia pun menyesalkan ada peserta aksi yang ditangkap.
“Adapun kerumunan kalau pun dilanggar paling tinggi didenda. Denda bukan penangkapan dan penahanan,” ujar dia.
PA 212, kata Novel, akan memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi 1812 yang ditahan kepolisian agar mereka segera dibebaskan. "Akan tetapi mereka yang membawa senjata, bahkan ada yang membawa ganja, jelas penyusup yang sudah diduga diskenariokan,” tuturnya.
Baca Juga: Demo 1812 Dibubarkan Polisi, Ketum PA 212: Ini Aksi Damai