TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai Larangan Salam Lintas Agama, Fahri Hamzah Pilih Sapa Ala Sukarno

Salam lintas agama karena ada situasi tertentu

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi polemik pengucapan salam lintas agama bagi pejabat di Tanah Air. Dia mengaku lebih sering meniru uapan salam yang kerap disampaikan Sukarno ketika akan memulai pidatonya.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan mengucapkan salam sesuai kapasitas dan di mana dirinya akan berpidato.

Baca Juga: Menag: Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Takwa

1. Salam ala Sukarno sudah mewakili banyak pihak

Dokumen Istimewa

Salam dari Sukarno yang selalu ia contohkan tersebut, menurut Fahri, sudah cukup mewakili mayoritas masyarakat Indonesia.

“Saya mempelajari semua pidato Bung Karno itu memakai assalamualaikum dan salam sejahtera bagi kita semua. Itu kalau pidatonya Bung Karno,” kata Fahri di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (10/11).

2. Salam lintas agama karena ada situasi tertentu yang mengharuskan

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Fahri menilai, jika sekarang ini banyak pejabat negara yang mengucapkan salam lintas agama, hal tersebut lantaran ada situasi tertentu, di mana hal tersebut harus dilakukan.

"Saya kira kalau sekarang ini berkembang orang melihat situasi. Tapi saya sendiri cenderung melihat apa yang dikatakan oleh Bung Karno, itu aja,” kata dia.

3. Fahri Hamzah akan ucapkan salam sesuai kapasitas dan dimana dirinya akan berpidato

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Fahri pun tidak mengetahui dengan detail alasan ada larangan mengucapkan salam lintas agama. Namun ia mengatakan, larangan tersebut pastinya telah melalui kajian mendalam sebelum diterbitkan ke publik.

Untuk salam keagamaan, Fahri akan mengucapkan sesuai dengan kapasitas dan di mana dirinya akan berpidato.

"Kalau di tempat umum saya lebih baik ikut (salam) Bung Karno. Tapi berbeda kalau misalnya ada ceramah di gereja, tentu ada bilang shalom, gitu-gitu,” tutur dia.

Baca Juga: Menag: Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Takwa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya