TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Dinilai Tak Bisa Kena Pidana Pasal Penghasutan, Kenapa?

Salah satu pasal yang menjerat Rizieq adalah Pasal 160 KUHP

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mempertanyakan pasal yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh polisi.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah yang diminta undang-undang.

“Terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?” kata Chandra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka Petamburan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

1. Jika yang dihasut tidak melakukan tindak pidana, maka Rizieq tidak bisa dipidana

Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufrie berkunjung ke kediaman Rizieq Shihab, (Dok. PKS)

Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP, dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana jika terjadi kerusuhan atau perbuatan anarki atau akibat terlarang lainnya.

“Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut,” ujar Chandra.

2. Rizieq bisa dipenjara jika ada akibat yang ditimbulkan dari penghasutan tersebut

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih jauh dia menambahkan, karena unsur hasutan deliknya materil, maka harus ada akibat yang ditimbulkan dari hasutan itu, baru dapat dikenakan pidana.

“Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan. Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya,” kata dia menegaskan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya