Rizieq Shihab Dinilai Tak Bisa Kena Pidana Pasal Penghasutan, Kenapa?
Salah satu pasal yang menjerat Rizieq adalah Pasal 160 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mempertanyakan pasal yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh polisi.
Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah yang diminta undang-undang.
“Terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?” kata Chandra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Jadi Tersangka Petamburan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara
1. Jika yang dihasut tidak melakukan tindak pidana, maka Rizieq tidak bisa dipidana
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP, dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana jika terjadi kerusuhan atau perbuatan anarki atau akibat terlarang lainnya.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut,” ujar Chandra.