TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Ciptaker Bisa Digugat Jika Hak Konstitusi Warga Tak Diakomodasi DPR

Masyarakat sipil bisa mengajukan uji formil ke MK

Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat rapat paripurna. (Tangkapan Layar Media Sosial)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Fitra Arsil mengatakan, masyarakat bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang saat ini sedang menjadi polemik.

Masyarakat sipil, kata dia, punya peluang untuk menggugat ke MK, jika tidak ada peran warga negara yang dilibatkan dalam proses pembentukan UU tersebut.

Baca Juga: Serikat Pekerja Siapkan Uji Materi UU Cipta Kerja

1. Uji materi ke MK bisa berupa uji formil dan materiil

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Fitra menjelaskan, gugatan ke MK terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah uji formil dan kedua adalah uji materiil.

“Kalau pengujian formil terhadap proses pembentukan, uji materill terhadap materi. Kalau saya melihat sih peluang akan selalu ada,” kata Fitra saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/10/2020).

2. Pembuatan UU akan menyalahi aturan jika tidak melibatkan warga negara

Infografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, sebuah UU akan menyalahi prosedur jika dalam pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 20 Ayat 1-5, yang di antaranya adalah melibatkan warga negara dalam pembentukan suatu UU.

Dengan demikian, gugatan ke MK tersebut bisa menjadi batu uji gugatan formil bagi masyarakat sipil yang keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

“Apakah saat pembentukannya (UU) hak-hak warga negara, prosedur demokrasi sudah terakomodasi. Misalnya prinsip kedaulatan rakyat yang kemudian diwakili oleh DPR, apakah DPR cukup mewakili dalam proses pembentukan UU ini. Nah itu bisa dijadikan batu uji apakah terimplementasi proses kedaulatan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Jawab Kritik soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Silakan Ajukan Uji Materi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya