UU Ciptaker Bisa Digugat Jika Hak Konstitusi Warga Tak Diakomodasi DPR
Masyarakat sipil bisa mengajukan uji formil ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Fitra Arsil mengatakan, masyarakat bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang saat ini sedang menjadi polemik.
Masyarakat sipil, kata dia, punya peluang untuk menggugat ke MK, jika tidak ada peran warga negara yang dilibatkan dalam proses pembentukan UU tersebut.
Baca Juga: Serikat Pekerja Siapkan Uji Materi UU Cipta Kerja
1. Uji materi ke MK bisa berupa uji formil dan materiil
Fitra menjelaskan, gugatan ke MK terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah uji formil dan kedua adalah uji materiil.
“Kalau pengujian formil terhadap proses pembentukan, uji materill terhadap materi. Kalau saya melihat sih peluang akan selalu ada,” kata Fitra saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Jawab Kritik soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Silakan Ajukan Uji Materi