Gugatan Class Action Warga Dolly Dinyatakan Tidak Sah
Dinilai "salah alamat"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ratusan warga eks lokalisasi Dolly yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) melayangkan gugatan class action ke Pemkot Surabaya sebesar Rp270 miliar sekitar 2 bulan yang lalu. Gugatan ini pun menuai banyak protes dari berbagai pihak seperti Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (FORKAJI) dan beberapa ormas Islam.
Akhirnya, pada Senin (3/9) Pengadilan Negeri kota Surabaya membacakan putusan atas gugatan tersebut. Pembacaan putusan gugatan ini pun diwarnai aksi unjuk rasa dari pihak penggugat maupun penolak gugatan.
1. Gugatan dinyatakan tidak sah
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Dwi Winarko sekitar pukul 10.45 WIB. Pembacaan putusan ini disaksikan oleh perwakilan penggugat, kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum tergugat. Dwi menyatakan bahwa gugatan class action dinyatakan tidak sah. "Gugatan dinyatakan tidak sah sebagai gugatan kelompok. Maka materi gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Digugat Class Action Eks Warga Dolly, Risma: Coba Lihat KTP Mereka
Baca Juga: Warga Dolly Pecah, Kedua Kubu Demo di PN Surabaya