Digugat Class Action Eks Warga Dolly, Risma: Coba Lihat KTP Mereka
Penggugat disinyalir tidak mewakili warga Dolly
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya buka suara terkait gugatan class action dari sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari warga eks lokalisasi Dolly. Sekelompok warga ini menuntut Pemkot Surabaya untuk mengganti rugi atas tuduhan perampasan hak perekonomian sebesar Rp2,7 Miliar.
1. Pemkot telah melakukan hal yang tepat
Meskipun mengaku belum mempelajari lebih lengkap terkait perkara tersebut, namun Risma menganggap bahwa langkahnya untuk menutup lokalisasi Dolly sudah tepat. Ia juga merasa sudah memberikan fasilitas yang cukup. Sehingga warga Dolly dapat hidup normal selayaknya warga Surabaya yang lain.
"Saya pikir mereka, warga Dolly juga berhak untuk hidup normal seperti warga lain. Saya selalu sampaikan bahwa saat menutupnya, saya ingin menyelamatkan anak-anak Surabaya," ujarnya ketika ditemui di Gelora 10 Nopember Tambaksari, Jumat (31/8).