Tak Loloskan 70 Bacaleg, KPU Jatim Banjir Protes
Komplain seharusnya dialamatkan ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim berkali-kali kedatangan tamu dari partai politik, Senin (6/8). Salah satunya adalah perwakilan dari Partai Perindo yang terlihat mendatangi komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto. Rupanya, KPU sedang rajin kedatangan tamu dari parpol yang protes terhadap daftar bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS ).
Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat, Sebanyak 70 Caleg Dicoret KPU Jatim
1. Belum waktunya komplain
Arba menyayangkan kedatangan para perwakilan parpol yang belum waktunya ini. Ia menuturkan bahwa komplain terhadap putusan KPU bisa diberikan apabila KPU sudah mengeluarkan putusan. "Posisinya hari ini kita masih dalam proses verifikasi. Belum ada proses sengketa karena belum ada barang yang mau disengketakan. Ibarat orang mau mantenan, masih lamaran tapi sudah tanya mau minta anak berapa?," ujarnya.
Putusan KPU sendiri baru akan diberikan sekitar tanggal 8-12 Agustus 2018. Setelah putusan KPU keluar barulah parpol dipersilahkan untuk mengajukan keberatan.