TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Loloskan 70 Bacaleg, KPU Jatim Banjir Protes

Komplain seharusnya dialamatkan ke Bawaslu

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim berkali-kali kedatangan tamu dari partai politik, Senin (6/8). Salah satunya adalah perwakilan dari Partai Perindo yang terlihat mendatangi komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto. Rupanya, KPU sedang rajin kedatangan tamu dari parpol yang protes terhadap daftar bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS ).

Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat, Sebanyak 70 Caleg Dicoret KPU Jatim

1. Belum waktunya komplain

IDN Times/Fitria Madia

Arba menyayangkan kedatangan para perwakilan parpol yang belum waktunya ini. Ia menuturkan bahwa komplain terhadap putusan KPU bisa diberikan apabila KPU sudah mengeluarkan putusan. "Posisinya hari ini kita masih dalam proses verifikasi. Belum ada proses sengketa karena belum ada barang yang mau disengketakan. Ibarat orang mau mantenan, masih lamaran tapi sudah tanya mau minta anak berapa?," ujarnya.

Putusan KPU sendiri baru akan diberikan sekitar tanggal 8-12 Agustus 2018. Setelah putusan KPU keluar barulah parpol dipersilahkan untuk mengajukan keberatan.

2. Komplain seharusnya ke Bawaslu

IDN Times/Fitria Madia

Ia menambahkan bahwa komplain parpol tersebut sebenarnya 'salah alamat'. Komplain dalam bentuk sengketa seharusnya diberikan ke Bawaslu. "Kalau kita sudah mengeluarkan putusan maka parpol berhak mengsengketakan keputusan KPU melalui Bawas. Sidang mediasi melalui panwas. Nanti panwas yang mengeluarkan keputusan," jelasnya.

Namun rupanya parpol masih belum mengerti alur tersebut. Usai kedatangan tamu dari partai Perindo yang memberikan pembelaan terkait surat keterangan sehat bacalegnya, Arba menunggu kedatangan dari perwakilan partai Nasdem. 

Baca Juga: Soal Bacaleg Mantan Koruptor, KY Turun Tangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya