TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segera Digelar, Sidang Bahar Bin Smith Dipimpin Ketua PN Bandung

Sidang perdana akan dilakukan Kamis (28/2)

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bandung, IDN Times– Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung Edison M mengatakan kantornya telah menerima limpahan berkas kasus penganiayaan dua remaja yang melibatkan nama penceramah kondang, Bahar Bin Smith alias Habib Bahar. Kasus tersebut akan disidangkan pada akhir Februari 2019.
 
Disidangkannya Bahar di Kota Bandung menjadi polemik, setelah terdakwa menolak hal tersebut. Bahar menduga ada alasan politis dalam keputusan sidangnya digelar di Bandung.

Ia sempat meminta untuk disidangkan di Pengadilan Cibinong, Bogor. Namun, Mahkamah Agung (MA) bergeming dan mengabulkan lokasi pengadilan di Kota Bandung.

Baca Juga: Tolak Permintaan FPI, Sidang Bahar Bin Smith Digelar di Bandung

1. Persidangan digelar pekan depan

IDN Times/Galih Persiana

Persidangan Bahar akan digelar pada Kamis (28/2), pekan depan. Menurut Edison, persidangan seluruhnya akan digelar di PN Bandung, tanpa menimbang lokasi lain mengingat prediksi banyaknya massa Bahar yang akan datang.
 
“Jadi, sudah kami jadwal (Persidangan Bahar) untuk minggu depan. Ada persidangan yang mungkin cukup menarik. Saya kira itu kita harus menjaga bersama-sama supaya persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” kata Edison, kepada awak pers di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (21/2).

2. Alasan jika sidang harus dipindahkan

IDN Times/Galih Persiana

Meski demikian, Edison tetap akan melihat situasi jalannya sidang menimbang massa pendukung Bahar yang akan datang. Tak hanya itu, Edison khawatir kehadiran persidangan Bahar akan memengaruhi kondusifitas hingga dapat mengganggu persidangan lainnya di PN Bandung.
 
“Begini, jadwal yang kami tentukan itu persidangannya ada banyak. Jadi, kalau memang ruang-ruang yang lain terganggu persidangannya dan sebagainya, ada kemunkinan untuk kami pindahkan ke ruang lain. Kalau misalnya persidangan tetap lancar, ya kami tetapkan terus di sini,” ujarnya.
 
Disidangkannya Bahar di Bandung, praktis menambah deretan kasus yang melibatkan nama tenar yang ditangani PN Bandung. Misalnya, saat ini di PN Bandung tengah digelar sidang kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin dan kasus suap Meikarta terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Baik kasus Lapas Sukamiskin dan Meikarta, sama-sama rutin digelar pada Senin dan Kamis.

3. Ketua Pengadilan Negeri Bandung jadi hakim kasus Bahar

Unsplash/ rawpixel

Tak hanya jadwal sidang, PN Bandung pun telah menunjuk majelis hakim yang bertugas memimpin persidangan Bahar. Ialah Edison sendiri yang akan menjadi ketua majelis hakim tersebut.
 
“Enggak ada alasan, hanya kebetulan saja. Sebetulnya perkaranya sebagai pidana murni. Jadi enggak ada beda. Kebetulan saya yang megang, atau misalnya pak Wakil (Wakil Ketua PN),” tutur Edison.

Baca Juga: Sidang Bahar bin Smith, Ratusan Massa FPI Akan Geruduk PN Bandung

4. Mengimbau massa agar kondusif

Ilustrasi. IDN Times/Irfan Fathurohman

Di samping itu, Edison tak menolak jika massa akan menunjukkan bentuk dukungannya selama sidang kasus Bahar digelar. Namun, ia berharap massa menghargai kenyamanan dan kelancaran selama sidang berlangsung.
 
“Kami tentu telah berkoordinasi dengan teman-teman petugas keamanan, di mana persidangan sendiri harus berjalan sebagaiamana biasanya sesuai dengan hukum acara. Sebenarnya tak ada masalah, karaena persidangan terbuka untuk umum,” ujar dia.

5. Tiga berkas secara terpisah

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, pada Selasa (19/2), mengatakan jika instansinya telah menyereahkan tiga berkas untuk kasus yang sama. Selain atas nama Bahar, berkas tersebut pun untuk perkara dua rekannya, Agil Yahya bin Faruq Al dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
 
Sama seperti Bahar, Agil Yahya pun merupakan penceramah yang kerap dipanggil Habib Agil.

Sebelumnya, Bahar dan dua rekannya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Mereka menjadi tersangka karena menganiaya dua remaja berinisial MZ (17 tahun) dan CAJ (18).
 
Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 1 Desember 2018). Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Tolak Persidangan di Bandung 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya