10 Orang Ditangkap Terkait Praktik Aborsi di Jakarta Pusat
Praktik aborsi ini sudah layani lebih dari 32.000 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit IV Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang terkait praktik klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara II, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).
Yusri menjelaskan, klinik aborsi ilegal itu terungkap usap kepolisian menerima laporan masyarakat. Setelah diselidiki, akhirnya tersangka ditangkap.
Baca Juga: COVID-19, Lonceng Bahaya bagi Perempuan yang Ingin Aborsi Aman
1. Daftar 10 tersangka yang ditangkap terkait klinik aborsi
Yusri mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah LA (52 tahun) yang berperan sebagai pemilik klinik. Selain itu, polisi juga menangkap DK (30).
"DK sebagai dokter penindakan aborsi," kata Yusri, Rabu (23/9/2020).
Kemudian, tersangka lainnya yang ditangkap adalah perempuan berinisial YA (51) yang membantu tindakan aborsi, perempuan berinisal MM (38) yang bertugas untuk USG pasien, dan perempuan berinisial LL (50) yang membantu di ruang tindakan aborsi.
Polisi juga menangkap perempuan bernisial NA (30) yang bertugas menjadi bagian registrasi dan kasur, pria penjaga klinik bernisial RA (52), pria berinisal ED (28) sebagai petugas kebersihan dan penjemput pasien, SM (62) yang melayani pasien, dan RS (25) yang hendak mengaborsi anaknya.
Baca Juga: Jual Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diringkus Polres Cimahi di Lembang