1.115 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2021
Sebanyak dua narapidana langsung bebas setelah dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan remisi khusus pada 1.115 narapidana di Indonesia. Pemberian remisi bertepatan dengan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1943 tahun 2021.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya mengatakan seluruh narapidana yang mendapat remisi khusus merupakan pemeluk agama Hindu.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Ditutup Selama Nyepi, 84 Penerbangan Dihentikan
1. Sebanyak dua narapidana langsung bebas setelah dapat remisi
Sebanyak 1.113 narapidana menerima pengurangan sebagian masa hukuman. Rinciannya 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.
Baca Juga: 11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung Bebas