TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Terdakwa Korupsi Bakamla Rp63,8 M Divonis Penjara 2 Tahun

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa korupsi senilai total Rp63,8 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena, divonis dua tahun penjara. Mereka juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Juli dan Leni terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat perkara korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) atau perangkat pemantau perairan di Bakamla tahun anggaran 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bakamla, Termasuk Eks Personel TNI

1. Para terdakwa juga harus membayar uang pengganti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, hakim juga memvonis Juli harus membayar uang pengganti Rp4 juta. Sementara, Leni harus membayar uang pengganti Rp3 juta.

"Bila tidak diganti maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian bila terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim.

2. Kedua terdakwa menerima vonis hakim

Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK tak langsung menerima vonis begitu saja.

"Untuk saat ini kami menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa.

Baca Juga: Novanto dan Golkar Disebut-sebut di Sidang Kasus Bakamla

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya