TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Hakim Agung Diperiksa KPK soal Suap Penanganan Perkara di MA

Pemeriksaan berlangsung di Mahkamah Agung

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Hakim Agung yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Firki dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Lewat Hercules, KPK Usut Aliran Dana Penyuap Kasus di Mahkamah Agung

Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung

1. Pemeriksaan berlangsung di Mahkamah Agung

Ilustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Pemeriksaan itu berlangsung di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar penanganan kasus bisa lebih cepat.

"Karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," ucap Ali.

Baca Juga: Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Jakarta dan M Taufik Ikut Digeledah KPK

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya