4 Hakim Agung Diperiksa KPK soal Suap Penanganan Perkara di MA
Pemeriksaan berlangsung di Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Hakim Agung yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Firki dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Lewat Hercules, KPK Usut Aliran Dana Penyuap Kasus di Mahkamah Agung
Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung
1. Pemeriksaan berlangsung di Mahkamah Agung
Pemeriksaan itu berlangsung di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar penanganan kasus bisa lebih cepat.
"Karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," ucap Ali.
Baca Juga: Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Jakarta dan M Taufik Ikut Digeledah KPK