TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tahun Kasus Air Keras Novel Baswedan, Janji Kapolri-Jokowi Ditagih

Aktor intelektual diminta diungkap

---

Jakarta, IDN Times - Kasus penyerangan dengan air keras pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan genap berumur empat tahun pada Minggu, 11 April 2021. Hingga saat ini, Tim Advokasi Novel Baswedan masih menuntut agar kasus ini diselesaikan.

Dalam keterangannya, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta berbagai pihak, khususnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mengungkap aktor intelektual penyerang Novel.

"Presiden Jokowi segera memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunaikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini, dengan mengungkap aktor perencana atau intelektual dan aktor lainnya," ujar Tim Advokasi Novel Baswedan dalam keterangan yang dikutip pada Senin (12/4/2021).

"Memerintahkan jajarannya, memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam laporannya, dan membuka akses informasi perihal status anggota kedua pelaku lapangan penyerangan Novel Baswedan," sambung tim advokasi.

Baca Juga: Cuitan soal Kematian Ustaz Maaher Dilaporkan, Novel Baswedan: Itu Aneh

1. Listyo Sigit disebut pernah berjanji

Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Dolly Rosana)

Dua pelaku lapangan penyerangan terhadap Novel memang sudah diadili. Namun, Tim Advokasi merasa Polri masih punya kewajiban untuk menuntaskan kasus ini.

"Kapolri Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri juga pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan," ujar tim advokasi.

2. Kegagal Polri disebut kegagalan presiden

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Dok. IDN Times/Istimewa)

Listyo dinilai harus mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Selain itu, ia harus membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Kegagalan Kapolri mengungkap tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja anti-korupsi," kat Tim Advokasi Novel Baswedan.

Baca Juga: Atas Perintah Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan Berakhir Mediasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya