TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Teroris Penyerang Mako Brimob Divonis Mati!

Keenam teroris tak mengajukan banding dan menerima putusan

Ilustrasi teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mati enam teroris penyerang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Keenam teroris itu menerima vonis dan tak mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap DPO Terduga Teroris SB di Jakarta Selatan

1. Daftar nama teroris yang dihukum mati

Ilustrasi Bom (Teroris) (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut adalah daftar nama keenam teroris yang diganjar hukuman mati:

  1. Anang Rachman
  2. Suparman alias Maher
  3. Syawaluddin Pakpahan
  4. Suyanto alias Abu Izza
  5. Handoko alias Au Bukhori
  6. Wawan Kurniawan

2. Perbuatan teroris dianggap sadis dan enggak berkemanusiaan

Ilustrasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat penangkapan terduga teroris. (IDN Times/Syahrul Prayuda)

Humas PN Jakarta Timur menjelaskan, tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman para teroris tersebut. Sebab, perbuatan mereka dianggap sadis dan tak berkemanusiaan.

"Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh dng sadis. Teroris adalah perkara katagori kejahatan luar biasa," ujarnya.

Baca Juga: Kesaksian Warga, Detik-detik Densus Sergap Terduga Teroris MT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya