6 Teroris Penyerang Mako Brimob Divonis Mati!
Keenam teroris tak mengajukan banding dan menerima putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mati enam teroris penyerang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Keenam teroris itu menerima vonis dan tak mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Densus 88 Tangkap DPO Terduga Teroris SB di Jakarta Selatan
1. Daftar nama teroris yang dihukum mati
Berikut adalah daftar nama keenam teroris yang diganjar hukuman mati:
- Anang Rachman
- Suparman alias Maher
- Syawaluddin Pakpahan
- Suyanto alias Abu Izza
- Handoko alias Au Bukhori
- Wawan Kurniawan
Baca Juga: Kesaksian Warga, Detik-detik Densus Sergap Terduga Teroris MT