Ada Pemilih Gadungan, Pemungutan Suara di 4 TPS di Riau Diulang
Ditemukan sejumlah kesalahan termasuk soal syarat pemilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Panitia di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau harus kembali mengadakan pemungutan suara karena ditemukan sejumlah masalah.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Minggu (21/4), mengatakan pemungutan suara ulang awalnya di TPS 02 Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Bintan, kemudian bertambah tiga TPS di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
1. Ditemukan sejumlah orang tak memenuhi syarat sebagai pemilih ikut mencoblos
Pemungutan suara itu digelar lantaran panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) menemukan orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih mencoblos capres dan cawapres.
Di TPS 02 Desa Ekang Anculai ditemukan dua orang yang tidak memenuhi persyaratan menggunakan hak suara untuk capres dan cawapres. Panwascam merekomendasikan kepada KPU Bintan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
"Tiga pemungutan suara ulang di TPS 12, TPS 13, dan TPS 73 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan, karena ditemukan sembilan orang tidak memenuhi persyaratan mencoblos," katanya.
Baca Juga: KPU Sebut Masih Ada 2.249 TPS Belum Menggelar Pemungutan Suara
Baca Juga: Ada Pemilih di Bawah Umur, Pemungutan Suara di NTT Diulang