TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Internasional: KPK Era Jokowi Alami Kemunduran

Tes wawasan kebangsaan ke pegawai KPK salah satu bentuknya

(Antara Foto)

Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai Komisi Pemberantasan Korupsi era Presiden Joko "Jokowi" Widodo sedang mengalami kemunduran. Menurutnya, salah satu penyebab kemunduran adalah tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK dalam rangka peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui sebanyak 75 pegawai tak lolos tes tersebut. Menurutnya, itu adalah pelemahan KPK dan skandal baru yang mengkhianati reformasi dan akan memundurkan kualitas demokrasi Indonesia.

"Ironisnya, kemunduran ini, arus balik ini, terjadi di bawah kepemimpinan presiden yang pernah menerima Bung Hatta Anticorroption award," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (7/5/2021).

"Barangkali Bung Hatta akan sangat sedih, (presiden) yang pernah mematuhi permintaan KPK untuk mengembalikan alat musik dari grup rock Metalica, yang pernah mengangkat seorang aktivis antikorupsi sebagai kepala staf presiden dan sekarang sebagai menteri, yang pernah mengangkat Jubir KPK menjadi Jubir presiden," tambahnya.

Baca Juga: Amnesty Minta Pemerintah Pakai Pendekatan Hukum Selesaikan Kasus Papua

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Jadi Sarana Singkirkan Pegawai KPK

1. Tes Wawasan Kebangsaan dinilai sebagai salah satu contoh kemunduran KPK

Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (IDN Times/Aldzah Aditya)

Menurut Usman, pertanyaan yang terdapat dalam TWK merupakan cermin dari kekuasaan orde bau pimpinan Presiden Soeharto. Pada tahun 90an hal seperti TWK itu disebut sebagai screening ideologi yang mengucilkan orang-orang dengan tuduhan terafiliasi pada ideologi komunis.

"Ini adalah langkah mundur di dalam proses demokrasi dan reformasi. Tes ini jelas merupakan upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang dianggap memiliki pandangan poltiik berbeda dari pemerintah. Karena itu, harus dicegah," tambahnya.

2. Rencana menghentikan 75 pegawai KPK dinilai diskriminatif dan melanggar HAM

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Usman menilai rencana menghentikan 75 pegawai KPK mrrupakan pelanggaran pada hak-hak fundamental. Dalam hak sipil dan politik, menurut Usman hal ini adalah diskriminasi.

"Diskriminasi pegawai KPK karena pemikiran, kecurigaan pada pemikiran mereka, kecurigaan pada keyakinan agama dan politik mereka, sebagai suatu pelanggaran terhadap kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan," ujarnya.

"Karena itu, tes ini jelas melanggar hak-hak sipil mereka dan merupakan sebuah stigma negatif yg secara sewenang-wenang ditujukan secara kolektif kepada 75 pegawai kpk," tambahnya.

Baca Juga: Ada Soal Ucapan Natal dan Pacaran di Tes Wawasan Kebangsaan KPK?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya