Ancam Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta
Jerinx SID dinilai membuat Adam Deni takut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Selain itu, penabuh drum Superman is Dead (SID) ini juga dituntut denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Harapan Jerinx SID Terkabul, Ini Penampakan Adam Deni Berbaju Tahanan
1. Jerinx dinilai membuat Adam Deni takut
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan pada Jerinx. Jaksa menyebut tindakan Jerinx menimbulkan rasa takut pada korban dan sudah pernah dipidana dalam perkara lain.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar jaksa.
Baca Juga: Kronologi Pengancaman yang Dilakukan Jerinx versi Adam Deni