Kronologi Pengancaman yang Dilakukan Jerinx versi Adam Deni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, mengungkapkan pengancaman menjurus kekerasan yang dialaminya dari musisi I Gede Astina alias Jerinx 'SID'. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Adam mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Ia mengaku saat itu sedang berada di kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
"Jadi terdakwa telepon pakai nomor istrinya, lalu para terdakwa memaki-maki saya, menuduh saya hilangkan akun medsosnya. Di situ banyak kata-kata kasar terlontar," kata dia.
Baca Juga: Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Jerinx vs Adam Deni Dilanjutkan
1. Jerinx disebut tak percaya dengan Adam Deni
Adam mengaku sempat berusaha menjelaskan bahwa ia tidak menghilangkan akun media sosial milik Jerinx. Namun, Adam menyebut penabuh drum Superman is Dead (SID) itu tak percaya dengannya dan mengancam.
"Saya merasa terancam karena ada kalimat pengancaman di situ," kata dia.
2. Jerinx disebut mengancam akan injak kepala Adam Deni
Adam mengatakan pada saat itu, Jerinx mengancam akan menginjak kepalanya di trotoar. Meski ancaman itu lewat telepon, Adam mengaku takut karena Jerinx punya massa yang banyak.
"Kita gak tahu di kemudian hari (apa yang terjadi) dan saya merasa di situ akan terjadi sesuatu. Sementara saya memang sedang dicecar, saya kan merasa terancam," ujar dia.
Baca Juga: Jerinx Kapok Kritik di Media Sosial, Ingin Bahagiakan Istri
3. Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.