TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi Dipecat PSI 

PSI bakal digugat Viani Limardi Rp1 triliun

Anggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi dipecat Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua DPP PSI Isyana Bagus Oka mengatakan bahwa Surat keputusan (SK) itu sudah keluar pada Sabtu, 25 September 2021.

“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: PSI Sindir 7 Fraksi: Kenyang Ditraktir Makan Anies Malah Bolos Rapat

1. DPP PSI sebut Viani langgar aturan partai

Isyana Bagoes Oka (instagram.com/isyanabagoesoka)

IDN Times telah berusaha mengkonfirmasi kepada Isyana mengenai kabar Viani dipecat terkait penggelembungan dana reses dan kasus pelanggaran larangan ganjil genap beberapa waktu lalu. Namun Isyana masih enggan menjawab hingga artikel ini dimuat.

Meski begitu, Isyana menegaskan keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai. 

“Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” katanya.

2. Viani sudah bukan kader PSI sejak 25 September 2021

Anggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Sembari menunggu Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pemberhentian Anggota DPRD, PSI pun bakal bersurat kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Isyana mengatakan hal itu merupakan prosedur yang harus dijalani.

“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021,  Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” ujar Isyana.

Bagi PSI, yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan. Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan anti-korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi Selama ini, kepada seluruh aleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” kata Isyana.

Baca Juga: Serangan Giring ke Anies Dinilai Akan Rugikan PSI di Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya