TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Ajukan Pengganti Wali Kota Jakpus yang Dicopot Terkait Rizieq

Siapa nama yang diajukan Anies?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan nama baru sebagai pengganti Wali Kota Jakarta Pusat yang dicopot terkait masalah pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Anies telah bersurat ke DPRD mengajukan nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat yang baru.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Anies telah mengajukan nama baru ke DPRD melalui surat nomor 439/-071.821.

"Ya (Kadis Dukcapil)," kata Pras, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Buntut Kerumunan Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH

1. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui Dhany Sukma

(Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menunjukkan tanda terima bukti pelaporan LHKPN) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pras menjelaskan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui di DPRD sebelum Dhany disetujui jadi Wali Kota Jakarta Pusat. Dhany harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"Sampai sejauh mana pengalaman dia memegang wilayah, terus pernah menjadi lurah atau camat mana, misalkan. Normatifnya begitu," jelas Pras.

2. DPRD akan mengecek latar belakang Dhany Sukma

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan cek latar belakang profil Dhany Sukma. Menurut Pras, Jakarta Pusat merupakan wilayah yang tak sembarangan.

"Jakarta Pusat strategis sekali. Ada istana, Balai Kota, DPRD, dan wilayah kumuh (seperti) di Johar (dan) Tanah Tinggi," jelas Pras.

Baca Juga: Lurah Kena COVID-19, Kantor Kelurahan Petamburan Jakpus Tutup 3 Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya