Anies akan Wajibkan Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Beraktivitas di DKI
Anies minta masyarakat bersiap-siap vaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta. Terlebih, saat ini sudah lebih dari 7,5 juta orang mendapat vaksin dosis pertama dan 2,5 juta di antaranya sudah mendapat dosis kedua.
"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta. Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus divaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitanya dengan vaksin," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).
Anies memberi contoh, ketika ada tukang cukur rambut yang ingin beroperasi nantinya akan diizinkan. Namun, karyawannya dan konsumennya harus sudah divaksinasi. Hal yang sama juga berlaku untuk sektor lain seperti restoran hingga kantor nonesensial.
Baca Juga: Anies: Alhamdulilah, 5 Juta Warga Jakarta Sudah Terima Vaksin Tahap I
1. Ada pengecualian untuk penyintas baru dan yang tak bisa divaksin karena kesehatan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sadar, ada kelompok masyarakat yang tak bisa divaksin karena baru sembuh atau ada alasan kesehatan. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bakal menyiapkan pengecualian untuk kelompok-kelompok tersebut.
Untuk orang yang baru sembuh dari COVID-19, mereka harus membawa surat dari fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa ia telah sembuh. Sementara, untuk yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus minta surat keterangan dari dokter yang menyatakan hal tersebut.
"Jadi kita bisa atur sebagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama bawa vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," jelas Anies.
Baca Juga: Kejar Target, Anies Diminta Beri Insentif Vaksin Rp150 Ribu ke Warga