Anies Percepat Proses Perizinan Gedung di DKI untuk Pulihkan Ekonomi
Proses perizinan di DKI semula 360 hari jadi 57 hari kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur 118 tahun 2020 tentang izin pemanfaatan ruang. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryati mengklaim aturan itu bertujuan untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong sektor properti sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemik COVID-19.
“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri Haryati melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Respons Anies Baswedan Masuk Daftar 21 Heroes 2021 Bareng Elon Musk
1. Percepatan izin diklaim untuk mendongkrak ekonomi di tengah pandemik
Sri menambahkan, untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni 14 hari kerja. Ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta yakin bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemik. Menurutnya, sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.
“Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga, menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri.
Selain lebih cepat, kata Sri, aturan ini akan menjadi basis alur perizinan yang lebih ringkas, tertata dan berbasis teknologi informasi.
“Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi COVID-19,” ujarnya.
Pada 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang untuk perekonomian Jakarta sebesar 17,61 persen. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.
Industri konstruksi dan real estate pada 2019 juga menyumbang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp17,5 triliun.
Baca Juga: Anies: Pers Bangun Kesadaran Masyarakat Selama Pandemik COVID-19