TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Azis Syamsuddin Bantah Minta Tolong Eks Penyidik, KPK: Gak Ngaruh!

KPK yakin AKP Robin diputus bersalah oleh majelis hakim

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bersaksi di pengadilan berulang kali membantah meminta tolong eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Menurut KPK, hal itu tak akan berpengaruh.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Hakim Ragukan Kesaksian Azis Syamsuddin di Sidang Eks Penyidik KPK

1. KPK sudah punya bukti

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Meski demikian, KPK tetap menghargai keterangan yang diberikan Azis ketika bersaksi dalam sidang terdakwa AKP Robin. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status perkara tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang kuat atas pebuatan terdakwa Robin dkk.

"Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja," tegas Ali.

2. KPK yakin AKP Robin bakal diputus bersalah

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ali mengatakan bahwa Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya. Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Robin dkk.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya