Azis Syamsuddin Bantah Minta Tolong Eks Penyidik, KPK: Gak Ngaruh!
KPK yakin AKP Robin diputus bersalah oleh majelis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bersaksi di pengadilan berulang kali membantah meminta tolong eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Menurut KPK, hal itu tak akan berpengaruh.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Hakim Ragukan Kesaksian Azis Syamsuddin di Sidang Eks Penyidik KPK
1. KPK sudah punya bukti
Meski demikian, KPK tetap menghargai keterangan yang diberikan Azis ketika bersaksi dalam sidang terdakwa AKP Robin. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status perkara tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang kuat atas pebuatan terdakwa Robin dkk.
"Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja," tegas Ali.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan