TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Azis Syamsuddin Jalani Persidangan Tipikor Perdana Pada 6 Desember

Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Rp3,1 M

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, bakal disidang di Penagdilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). Azis akan disidang terkait perkara dugaan suap eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijdwalkan sidang perdana terdakwa Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (6/12/2021).

Baca Juga: Setahun Jadi Pimpinan KPK, Harta Kekayaan Nurul Ghufron Naik Rp4,2 M

1. KPK tangkap Azis pada September lalu

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2021 dini hari. Penetapannya sebagai tersangka setelah KPK memeriksa mantan kader Partai Golkar itu sekitar 5 jam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK menjemput paksa Azis di rumahnya. Sebab, Azis mangkir dari panggilan KPK dengan mengaku sedang isolasi mandiri.

Kemudian, KPK langsung datang menjemput Azis dengan membawa tim medis untuk melakukan Swab Test PCR.  Setelah dinyatakan negatif, Azis langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK.

2. Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Rp3,1 M

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Azis disebut menyuap mantan penyidik KPK, AKP Robin, senilai Rp3,1 miliar dari Rp4 miliar yang disepakati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar lima jam pada 25 Septmber 2021 dini hari.

Kasus ini bermula ketika Azis menghubungi AKP Robin pada Agustus 2020. Saat itu, ia meminta tolong Robin untuk mengurus perkara korupsi yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Kemudian, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk turut menangani kasus itu.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya