Azis Syamsuddin Jalani Persidangan Tipikor Perdana Pada 6 Desember
Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Rp3,1 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, bakal disidang di Penagdilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). Azis akan disidang terkait perkara dugaan suap eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijdwalkan sidang perdana terdakwa Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (6/12/2021).
Baca Juga: Setahun Jadi Pimpinan KPK, Harta Kekayaan Nurul Ghufron Naik Rp4,2 M
1. KPK tangkap Azis pada September lalu
Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2021 dini hari. Penetapannya sebagai tersangka setelah KPK memeriksa mantan kader Partai Golkar itu sekitar 5 jam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK menjemput paksa Azis di rumahnya. Sebab, Azis mangkir dari panggilan KPK dengan mengaku sedang isolasi mandiri.
Kemudian, KPK langsung datang menjemput Azis dengan membawa tim medis untuk melakukan Swab Test PCR. Setelah dinyatakan negatif, Azis langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung