Badai Kritik Datang Usai Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang
Masa jabatan pimpinan KPK dari empat jadi lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badai kritik datang dari berbagai pihak usai Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Gugatan tersebut dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Kritikan datang dari berbagai kalangan, mulai dari eks pegawai hingga mantan pimpinan KPK.
Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. Eks pimpinan KPK sebut perpanjangan masa jabatan sarat politik
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang menduga ada unsur politik dari gugatan Nurul Ghuron yang dikabulkan MK. Sebab, hal ini adalah keputusan yang besar.
"Itu sudah jelas politik itu, gak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, gak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," ucap dia.
Menurut Saut, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak mengubah pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, hal itu hanya menguntungkan pimpinan lembaga antirasuah.
"Menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, nonsense itu," kata Saut, Kamis, 25 Mei 2023.
"Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini gak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti," imbuhnya.
Baca Juga: Wamenkumham Minta MK Jelaskan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK