TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beredar Kabar Lili Pantauli Mundur di Tengah Dugaan Pelanggaran Etik

Begini tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, dikabarkan bakal mundur dari posisinya. Hal itu terjadi menjelang persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina yang tengah menjerat Lili.

Meski begitu, KPK melalui Plt Juru Bicara bidang Penindakan, Ali Fikri, membantah kabar yang berhembus. Bahkan, Lili disebut masih akan mengerjakan sejumlah tugasnya.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Jokowi Diminta Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau Mundur

1. Ketua KPK Firli Bahuri belum tahu kabar Lili mau mengundurkan diri

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPK, Firli Bahuri, juga sempat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Namun, ia tidak tahu perihal kabar mundurnya mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

"Wah, aku belum tahu," ujar Firli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

2. ICW sebut Lili tidak bisa melarikan diri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengingatkan bahwa Lili tidak bisa lari dari perkara etik dengan cara mundur dari KPK. Sebab, Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 sudah tegas mengatakan, pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden.

"Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas," ujar Kurnia.

"Selain itu, mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudari Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni, suap atau gratifikasi. Jadi, sekali pun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," sambungnya.

Baca Juga: Kasus MotoGP, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Jalani Sidang Etik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya