TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka

Para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari

Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul, Ghufron, Kamis (20/1/2022).

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Langkat Sumatra Utara Tiba di KPK usai Kena OTT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya