TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Purworejo Lapor KPK Punya Mini Cooper Rp250 Juta, Murah Banget!

Bupati Agus Bastian punya total kekayaan Rp10,2 miliar

Ilustrasi Mini Countryman (youtube.com/B Channel)

Jakarta, IDN Times - Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Bupati Purworejo Agus Bastian, menyampaikan ia punya tujuh kendaraan per 2020. Salah satu kendaraan yang dimiliki adalah Mini Cooper countryman.

Di LHKPN, mobil tersebut tercatat seharga Rp250 juta. Padahal, harga Mini Cooper jenis yang sama di salah satu e-commerce setidaknya seharga Rp350 juta.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Alasan Desa Wadas Keberatan Lokasi Tambang

1. KPK dinilai perlu melakukan verifikasi harta

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara mengenai hal ini. Ia menilai harga mobil itu terlalu murah, terlebih pemiliknya adalah seorang bupati.

"Kalau ada yang melaporkan dengan harga Rp250 juta itu beda jauh, apalagi sekelas bupati (yang) mobilnya dirawat," ujar Boyamin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (12/2/2022).

Menurut dia, KPK perlu mengoreksi temuan itu kepada Bupati Agus. Sebab, KPK harus melakukan verifikasi harta yang dilaporkan penyelenggara setiap tahunnya.

Baca Juga: Disorot karena Kasus Wadas, Berapa Harta Ganjar dan Bupati Purworejo?

2. KPK bakal minta laporan kekayaan yang keliru direvisi

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan pihaknya setiap tahun selalu melakukan verifikasi terhadap laporan harta penyelenggara negara. Apabila ditemukan kekeliruan, KPK akan meminta penyelenggara negara memperbaikinya.

"Setiap tahun KPK menerima sekitar 377 ribu LHKPN," kata Ipi saat dikonfirmasi IDN Times.

Meski ada kekeliruan laporan, tak semuanya akan didalami KPK. Namun, pendalaman akan dilakukan apabila ada permintaan atau kebutuhan tertentu.

"KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif dengan melakukan analisis kewajaran harta dan kesesuaian profil, penelusuran transaksi keuangan, dan lainnya. KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dengan konfirmasi kepada instansi terkait, seperti BPN terkait aset tanah, Dispenda untuk kendaraan, atau lembaga perbankan untuk kepemilikan rekening," ujar Ipi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya