TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK usai Ditetapkan Tersangka

Gus Muhdlor soroti bukti

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (instagram.com/pemkabsidoarjo)

Intinya Sih...

  • Gus Muhdlor akan menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka padanya.
  • Tim Pengacara akan menyoroti bukti Rp69 juta yang ditemukan saat tangkap tangan pejabat BPPD Sidoarjo.

Jakarta, IDN Times - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penetapan status tersangka padanya.

"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," ujar Tim Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin: Sudah Dipecat 

1. Gus Muhdlor soroti bukti

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (instagram.com/pemkabsidoarjo)

Dalam gugatannya, Mustofa akan menyoroti berbagai hal. Salah satunya bukti Rp69 juta yang ditemukan saat tangkap tangan pejabat BPPD Sidoarjo beberapa waktu lalu.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nanti nya," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka

2. KPK siap hadapi gugatan Gus Muhdlor

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mempersilakan Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan. KPK pun siap menghadapinya.

"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka. Namun, perlu kami tegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya