Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang!
Bupati Mamberamo Tengah itu juga tersangka korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky Ham Pagawak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lain.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah, dengan sangkaan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: KPK Kaji Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Bupati Ricky Pagawak
1. KPK sudah sita delapan tanah dan lima mobil Ricky Ham Pagawak
KPK sejauh ini sudah menyita delapan bidang tanah dan lima mobil milik politikus Partai Demokrat itu. Ali berharap adanya bantuan publik untuk melaporkan aset-aset milik Ricky.
"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Gagal Ditangkap, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Buron KPK