BW: Pimpinan KPK Lakukan Kesalahan Fatal dan Harus Mundur atau Dicopot
KPK sempat tetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK saat ini telah melakukan kesalahan fatal dengan menetapkan Anggota TNI aktif sebagai tersangka korupsi tanpa berkoordinasi dengan militer.
Dua Anggota TNI yang sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto.
"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan 'kepantasan' untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau 'diberhentikan'," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Nurul Ghufron Merasa Difitnah soal Viral Twitternya Ikuti Akun Porno
1. Pimpinan KPK dinilai gagal paham
Bambang menilai pimpinan KPK tidak memahami tugas Basarnas yang merupakan lemabaga nonpemerintahan dan militer. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan fatal.
"Lembaga Basarnas adalah Lembaga nonpemerintahan tapi bukan Lembaga militer, siapapun kepalanya adalah pimpinan nonpemerintahan adalah penyelenggara pemerintahan dan bukan komandan dari suatu institusi militer," ujarnya.
Baca Juga: Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai Keliru