Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai Keliru

Koalisi Masyarakat Sipil sebut bisa rusak sistem hukum1

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merusak sistem hukum.

Permintaan maaf dan penyerahan kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada Puspom TNI dianggap jadi langkah keliru.

"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," tulis Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat sipil ini, dilansir Senin (31/7/2023).

1. Bisa abaikan mekanisme peradilan militer, dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis

Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai KeliruJohanis Tanak (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf karena menjadikan Henri Alfiandi sebagai tersangkai usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Koalisi menjelaskan, sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus yakni korupsi, KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum untuk memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi.

KPK disebut bisa abaikan mekanisme peradilan militer yakni dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum).

"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," ungkap Koalisi.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Viral Follow Akun Porno di Twitter

2. Dikhawatirkan berimbas pada impunitas kasus

Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai KeliruDanpuspomad Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi KPK (IDN Times/Aryodamar)

Koalisi juga beranggapan, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum bisa jadi jalan impunitas. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK disebut telah sudah benar, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.

"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," kata Koalisi.

3. Dugaan korupsi yang ada tak ada kaitannya dengan TNI atau kepentingan militer

Permintaan Maaf KPK soal Dugaan Korupsi Kabasarnas Dinilai Keliru

Koalisi berargumen, dugaan korupsi tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer. Sehingga tidak perlu institusi TNI untuk menetapkan Henri sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan, dan sering kali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.

Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa "prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang."

Baca Juga: Mahfud Minta TNI Lanjutkan Kasus Korupsi yang Seret Kepala Basarnas

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya