Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar
Samin Tan sempat menjadi buron KPK selama setahun lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Samin Tan, crazy rich Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) didakwa telah menyuap Anggota DPR fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih 2014-2019 senilai Rp5 miliar. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK
1. Samin Tan disebut sengaja suap kader Golkar
Jaksa menyebut Samin Tan sengaja menyuap Eni Saragih untuk melicinkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM.
"Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," katanya.
Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan yang Sempat Jadi Buron KPK segera Disidang