TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar

Samin Tan sempat menjadi buron KPK selama setahun lebih

Dokumentasi - Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

Jakarta, IDN Times - Samin Tan, crazy rich Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) didakwa telah menyuap Anggota DPR fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih 2014-2019 senilai Rp5 miliar. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

 

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

1. Samin Tan disebut sengaja suap kader Golkar

(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jaksa menyebut Samin Tan sengaja menyuap Eni Saragih untuk melicinkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT  merupakan anak perusahaan dari PT BLEM. 

"Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," katanya.

2. Kasus Samin Tan bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama Eni Saragih sebagai penerima suap. Saat itu, ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1. 

Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1. 

Kasus ini bergulir ketika Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Oktober 2017. Tan sebagai pemilik PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT. 

Ia diduga meminta bantuan ke beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah itu, di antaranya Eni Saragih. Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni menyetujui permintaan Tan. 

Tan memberi hadiah pada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantunya melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT AKT. Eni Saragih memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk memengaruhi mereka agar mau menyelesaikan masalah PKP2B pada PT AKT.

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan yang Sempat Jadi Buron KPK segera Disidang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya