TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Bukti Dugaan Suap Rektor Unila

Rektor Unila patok tarif hingga Rp350 juta

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Fakultas Kedokteran, Hukum, serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (UNILA). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.

"Diperoleh barang bukti antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," ujar Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK, Unila: Tunggu Kabar Resmi

1. KPK akan menganalisa bukti yang ditemukan

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK langsung menyita bukti yang ditemukan. Setelahnya, bukti-bukti tersebut akan dianalisa.

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," jelas Ali.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Karomani, Bidik 2023 Unila Punya 100 Guru Besar

2. Rektor Unila jadi tersangka usai kena OTT KPK

Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tangkapan Layar YouTube.com/KPK RI

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya