TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Dilaporkan ke Dewas

Pahala Nainggolan diduga melanggar etik

Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Ia dilaporkan terkait perkara PT Bumi Gas Energy dan PT Geo Dipa Energy.

"Kita hari ini menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK kepada salah satu oknum Deputi KPK, yaitu Pak Pahala Nainggolan terkait perkara antara Bumi Gas dan Geo Dipa Energy," kata pelapor yang juga Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Ada Apa?

1. KPK disebut dimintai surat tanggapan

Peneliti Themis Social Justice Mission Fery Amsari (kanan) dan Ibnu Syamsu Hidayat (kiri) menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran etik kepada wartawan usai melaporkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Feri mengatakan bahwa laporan bermula ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan BUMN PT Geo Dipa Energi pada 2017, mengenai permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.

Feri mengatakan, surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha. Menurutnya, surat itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Lalu atas saran dari KPK itu upaya memberikan hak bagi Bumi Gas untuk mengelola energi dijadikan persoalan lalu tiba-tiba itu kemudian ditarik karena saran dari KPK," jelasnya.

2. Surat dari KPK disebut tidak punya alasan hukum

Peneliti Themis Social Justice Mission Fery Amsari (tengah) dan Ibnu Syamsu Hidayat (kanan) menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran etik kepada wartawan usai melaporkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Feri mengatakan, PT Bumigas Energi sudah mengonfirmasi transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hong Kong pada awal 2018 usai dikirimkan surat oleh KPK. Menurutnya, periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama 7 tahun.

"Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hong Kong pada tahun 2005," ujar Feri.

Baca Juga: KPK Periksa 16 Orang Kasus Dugaan Korupsi Garuda, Ada Eks Anggota DPR 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya