Diduga Atur Skenario Rintangi Penyidikan, Advokat Ini Ditahan KPK
Ada tiga skenario yang disusun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang advokat bernama Laurenzius C.S. Sembiring. Ia diduga menyusun skenario untuk merintangi penyidikan kasus suap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Imbas Istri Flexing Harta, Kepala BPN Jaktim Dipanggil KPK Besok
1. Laurenzius susun tiga skenario
Ghufron menjelaskan Laurenzius mendapat surat kuasa dari Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju. Ia diduga menyusun tiga skenario yang dilakukan Laurenzius.
Pertama, dia membuat seolah-olah tak ada transfer dari kliennya ke Tagop lewat rekening swasta bernama John Rynhard Kasman.
Kedua, Laurenzius membuat seakan ada perjanjian piutang terkait pembelian aset milik John. Padahal, aset tersebut adalah milik Tagop.
Terakhir, ia diduga memanipulasi dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset milik Tagop. Seluruh skenario ini kemudian diikuti oleh Tagop, Ivana, dan John.
"Sehingga apa yang disampaikan di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja tim," jelas Ghufron.
Baca Juga: LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor