TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Atur Skenario Rintangi Penyidikan, Advokat Ini Ditahan KPK

Ada tiga skenario yang disusun

Advokat Laurenzius Sembiring (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang advokat bernama Laurenzius C.S. Sembiring. Ia diduga menyusun skenario untuk merintangi penyidikan kasus suap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Imbas Istri Flexing Harta, Kepala BPN Jaktim Dipanggil KPK Besok

1. Laurenzius susun tiga skenario

Advokat Laurenzius Sembiring (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron menjelaskan Laurenzius mendapat surat kuasa dari Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju. Ia diduga menyusun tiga skenario yang dilakukan Laurenzius.

Pertama, dia membuat seolah-olah tak ada transfer dari kliennya ke Tagop lewat rekening swasta bernama John Rynhard Kasman.

Kedua, Laurenzius membuat seakan ada perjanjian piutang terkait pembelian aset milik John. Padahal, aset tersebut adalah milik Tagop.

Terakhir, ia diduga memanipulasi dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset milik Tagop. Seluruh skenario ini kemudian diikuti oleh Tagop, Ivana, dan John.

"Sehingga apa yang disampaikan di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja tim," jelas Ghufron.

2. Ditemukan bukti adanya keterangan palsu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Tim Penyidikan KPK menemukan bukti dan fakta hukum bahwa Ivana Kwelju dan John memberikan keterangan palsu yang telah diskenariokoan. Hal itu telah diakui keduanya.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pengacara tersebut disangka LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya