LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor 

Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg

Jakarta, IDN Times - Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ASN Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar, tidak terdapat di situs KPK.

Ternyata, Esha tidak masuk dalam kelompok ASN yang wajib melaporkan kekayaannya ke KPK. 

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Kemensetneg Nonaktifkan Pejabat yang Istrinya Viral Tampil Mewah

1. Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg

LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

Ipi menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai ketentuan sendiri dalam menentukan siapa yang wajib melaporkan hartanya kepada KPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015.

"Empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN, yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," jelas Ipi.

Esha sendiri diketahui merupakan pegawai Kemensetneg golongan 3c.

Baca Juga: Viral! Gaya Hidup Mewah Istri Pejabat Kemensetneg Disorot Warganet

2. Setiap instansi bisa perluas cakupan wajib lapor

LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (dok. Humas KPK)


Ipi menjelaskan, Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, menetapkan penyelenggara negara secara limitatif. Namun, setiap instansi dapat memperluas cakupan orang-orang yang harus melaporkan kekayaannya kepada KPK.

"Instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.

Baca Juga: Kemensetneg Koordinasi PPATK Setelah Viral Pegawai Beristri Glamor

3. Esha Rahmansah sudah dinonaktifkan usai istrinya viral pamer harta

LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor Potret Istri Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmanshah Abrar (Twitter/@Partaisocmed)

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter unggahan yang membahas tentang gaya hidup mewah seorang istri pejabat Kemensetneg.

Akun Twitter tersebut mengunggah sebuah tangkapan layar dari unggahan story sebuah akun Instagram. Tangkapan layar itu menunjukkan sebuah surat pemesanan pembelian kendaraan atas nama Olivia dengan caption yang menunjukkan pembelian tersebut tidak diniatkan sebelumnya.

Tak hanya itu, akun tersebut juga mengunggah mobil yang dimaksud dalam tangkapan layar itu. Termasuk foto seorang perempuan dengan baju serba pink tengah berpose di depan sebuah mobil dengan warna senada.

Akun itu juga mengunggah sebuah ruangan di dalam rumah dengan dekorasi warna serupa, dan beberapa foto lain yang menunjukkan gaya hidup mewah seseorang.

Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan permohonan maaf instansi pada publik. Esha pun sudah dinonaktifkan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sebagai tindaklanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata dia.

"Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," sambung Eddy.

Baca Juga: Kemensetneg Minta Maaf soal Viral Pejabat Beristri Hidup Glamor

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya