TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Langgar Kode Etik, ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Deputi Penindakan KPK juga dilaporkan terkait OTT kasus UNJ

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain Firli, Deputi Penindakan KPK Karyoto juga ikut dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas. Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilansir ANTARA, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi Teladan

1. Ini alasan pelaporan ICW ke KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia mengatakan, berdasarkan petikan putusan Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, ICW menduga ada beberapa pelanggaran serius yang dilakukan Firli dan Karyoto. ICW mencatat setidaknya ada empat dugaan pelanggaran kode etik terjadi.

"Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Kurnia.

Menurut Kurnia, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan dan tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara sehingga, berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU KPK, tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya," kata Kurnia.

Firli diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK.

"Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK," kata Kurnia.

Dalam aturan internal KPK, telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK.

"Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan ataupun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya," kata Kurnia.

2. ICW desak Dewan Pengawas KPK lakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Berdasarkan empat alasan itu, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf b, Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, Pasal 5 Ayat (2) Huruf a, Pasal 6 Ayat (1) Huruf e, Pasal 7 Ayat (1) Huruf a, Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, Pasal 7 Ayat (1) Huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto," jelas Kurnia.

Baca Juga: ICW: Jika Firli Tak Jadi Ketua, Tak Ada Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya