Dishub DKI Jakarta: SIKM Tetap Diperiksa Hingga COVID-19 Berakhir
SIKM tetap berlaku di DKI meski Menhub minta dihapuskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap dilaksanakan.
Pemeriksaan SIKM itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7).
Baca Juga: 57,3 Persen Pengajuan SIKM Ditolak, Pemohon Diminta Lebih Bijak
1. Pemeriksaan SIKM dilakukan sampai status bencana berakhir
Syafrin mengungkapkan, pemeriksaan SIKM baru akan berakhir ketika virus corona atau COVID-19 sudah berhasil diatasi. Sehingga sampai saat ini masih akan terus diperiksa.
"Sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," ujarnya.