TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub DKI Jakarta: SIKM Tetap Diperiksa Hingga COVID-19 Berakhir

SIKM tetap berlaku di DKI meski Menhub minta dihapuskan

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap dilaksanakan.

Pemeriksaan SIKM itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7).

Baca Juga: 57,3 Persen Pengajuan SIKM Ditolak, Pemohon Diminta Lebih Bijak

1. Pemeriksaan SIKM dilakukan sampai status bencana berakhir

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengungkapkan, pemeriksaan SIKM baru akan berakhir ketika virus corona atau COVID-19 sudah berhasil diatasi. Sehingga sampai saat ini masih akan terus diperiksa.

"Sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," ujarnya.

2. Menhub usulan SIKM dihapus

Budi Karya Sumadi dalam Acara Suara Millennials by IDN Times (Dok. IDN Times)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus.

“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Budi dilansir dari Antara.

Baca Juga: Menhub Usul SIKM Keluar Masuk Jakarta Dihapus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya