Divonis Hari Ini, KPK Yakin Eks Dirjen Kemendagri Terbukti Korupsi
Ia dituntut 8 tahun bui hingga ganti uang korupsi Rp1,5 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, akan menerima vonis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021, hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, mantan anak buah Menteri Tito Karnavian itu dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini, majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa Ardian Noervianto dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
1. KPK yakin Ardian divonis sesuai tuntutan
KPK yakin hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis jaksa dari seluruh proses persidangan yang sudah digelar. KPK pun yakin Ardian akan divonis terbukti dan bersalah menurut hukum.
"Dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," ujar Ali.