TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Hari Ini, KPK Yakin Eks Dirjen Kemendagri Terbukti Korupsi

Ia dituntut 8 tahun bui hingga ganti uang korupsi Rp1,5 M

Mochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, akan menerima vonis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021, hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, mantan anak buah Menteri Tito Karnavian itu dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini, majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa Ardian Noervianto dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

1. KPK yakin Ardian divonis sesuai tuntutan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK yakin hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis jaksa dari seluruh proses persidangan yang sudah digelar. KPK pun yakin Ardian akan divonis terbukti dan bersalah menurut hukum.

"Dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," ujar Ali.

2. Ardian dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan ganti uang korupsi Rp1,5 miliar

Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ardian delapan tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi. Ardian juga harus membayar denda Rp500 juta atau diganti enam bulan kurungan.

Selain itu, Ardian harus membayar uang pengganti hasil korupsi Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya