TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKI Tunggu Kemenkes Vaksinasi Pedagang, hingga Driver Ojol

Vaksinasi COVID-19 tahap kedua fokus pada layanan publik

Ilustrasi unjuk rasa pengemudi ojek online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan untuk mendistribusikan vaksin COVID-19 tahap kedua. Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi tahap kedua akan fokus pada kelompok masyarakat yang bekerja pada sektor layanan publik.

"Seperti TNI-Polri kemudian tokoh agama, ASN, layanan Publik, kemudian ojek online," kata Dwi, Senin (15/2/2020).

Baca Juga: Wacana Vaksin Mandiri, CIPS Minta Data Pribadi Dilindungi

1. Pendaftaran calon penerima vaksin dilakukan masing-masing institusi

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, Dwi mengatakan bahwa calon penerima vaksin harus mendaftar melalui asosiasi atau institusi tempat mereka bekerja. Nantinya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengumpulkan data calon penerima vaksin dari masing-masing institusi tersebut.

"Prinsipnya dari data tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Kominfo untuk nanti dimasukkan dalam sistem satu data," jelas Dwi.

2. Vaksinasi tahap kedua hanya berlaku bagi sektor layanan publik

Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. ANTARA FOTO/Jojon

Dwi mengatakan, vaksinasi tahap kedua hanya berlaku bagi pelaku sektor layanan publik. Sehingga, kerabat orang yang bekerja pada sektor tersebut belum bisa divaksinasi, kecuali sama-sama bekerja di sektor tersebut.

"(Misalnya) yang kerja cuma suami, istri full (ibu) rumah tangga berarti gak termasuk (penerima vaksin)," jelasnya.

Baca Juga: Moderna hingga Sputnik V, Deretan Merek untuk Vaksin Mandiri COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya