TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Terakhir Sebelum Vonis

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa dugaan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, akan menjalani sidang terakhir sebelum putusan atau vonis dari majelis hakim.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023). Duplik adalah sidang tahapan sidang yang memberi kesempatan bagi tim penasihat hukum, memberikan jawaban replik Jaksa Penuntut Umum.

Adapun replik adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Diketahui, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Yosua.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Baiquni Anak Buah Sambo di Kasus Yosua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya