TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Masuk Persidangan Hari Ini

Eks KSAU Agus Supriatna sempat dipanggil KPK di kasus ini

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU Jenis AW 101 pada 2016-2017, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, hari ini mulai menjalani persidangan. Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul. Hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 atas nama terdakwa Irfan Kurnia Saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla

1. Persidangan berlangsung di Jakarta Pusat

ilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Sidang diagendakan sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya

2. Irfan Kurnia Saleh disebut rugikan negara Rp224 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Panglima TNI Tak Setop Kasus Heli AW-101, Tunggu Hasil Audit dari BPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya